Search
PROFIL DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia adalah lembaga non struktural yang dipimpin oleh Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 Tentang Dewan Pertahanan Nasional.
TUGAS DAN FUNGSI
Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas: Melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Dewan Pertahanan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara;
b. penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi;
c. penilaian risiko kebijakan pertahanan negara;
d. perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebiiakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional;
e. pelaksanaan administrasi DPN; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi DPN terdiri atas:
a. Ketua DPN (Presiden RI);
b. anggota tetap; dan
c. anggota tidak tetap.
Anggota tetap terdiri atas:
Selain anggota tetap, unsur anggota tetap termasuk:
Anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.
Ketua Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dibantu oleh Ketua Harian yang dijabat oleh Menteri Pertahanan. Ketua Harian bertugas membantu Ketua DPN dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPN.
Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas tersebut, Ketua Harian didukung oleh seorang Sekretaris yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan. Sekretaris berperan memberikan dukungan teknis dan substansi, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas para deputi di lingkungan DPN.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, sekretaris menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara;
b. koordinasi pelaksanaan penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi;
c. koordinasi perumusan solusi kebiiakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebljakan pemeliharaan dan perawatan;
d. koordinasi pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara;
e. koordinasi pelaksanaan perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi;
f. koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan DPN; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh ketua harian.
Deputi Geostrategi
Tugas
melaksanakan koordinasi dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara dan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan.
Fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan kebljakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara;
b. koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan;
c. penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional
dari aspek pertahanan dan keamanan;
d. penyusunan solusi kebljakan terpadu pengerahan
Ef5{tTtl
pertahanan dan
keamanan;
e. pen5rusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan
peralatan militer strategis, termasuk kebljakan
dan perawatan dari aspek pertahanan dan
keamanan;
f. pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara
dari aspek pertahanan dan keamanan;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dhn pelaporan atas
pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olen sekretaris.
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Geopolitik berada di bawah dan
jawab kepada sekretaris.
(2) Deputi Bidang Geopolitik dipimpin oleh deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Geopolitik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1O huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara
dan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari
aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya.
Pasal 16 ...
negara dari aspek
SK