Language:

Search

Organisasi & Tugas

Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia sesuai Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024 adalah lembaga non struktural dipimpin oleh Presiden.           

Dewan Pertahanan Nasional (DPN) mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.       

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, DPN menyelenggarakan fungsi:                 

a. penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara; 

b. penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi; 

c. penilaian risiko kebijakan pertahanan negara; 

d. perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebiiakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional; 

e. pelaksanaan administrasi DPN; dan 

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.  
              

Susunan organisasi DPN terdiri atas:      

a. Ketua DPN (Presiden RI);     

b. anggota tetap; dan     

c. anggota tidak tetap.           

Anggota tetap terdiri atas:     

  1. Wakil Presiden;     
  2. Menteri Pertahanan;     
  3. Menteri Luar Negeri;     
  4. Menteri Dalam Negeri; dan     
  5. Panglima Tentara Nasional Indonesia.     

Selain anggota tetap, unsur anggota tetap termasuk:      

  1. Menteri Sekretaris Negara;     
  2. Menteri Keuangan;     
  3. Kepala Badan Intelijen Negara; dan     
  4. Kepala staf angkatan.     

Anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.