Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri acara Pengukuhan 1.451 Hakim Mahkamah Agung di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan nasional sebagai pilar utama negara hukum.
Para hakim yang dikukuhkan merupakan lulusan Diklat Terpadu Calon Hakim, sebuah program strategis yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil). Program ini dirancang secara menyeluruh untuk membekali para calon hakim dengan kompetensi teknis-yuridis, wawasan kebangsaan, etika profesi, serta kepemimpinan di bidang peradilan.
Rangkaian acara dimulai dengan pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, diikuti dengan prosesi pengukuhan dan penyerahan Keputusan Presiden kepada 40 perwakilan hakim secara simbolis oleh Presiden.
Dalam sambutannya, Presiden menekankan pentingnya dukungan terhadap lembaga kehakiman sebagai bagian dari komitmen bersama dalam membangun negara hukum yang kokoh. Presiden menyampaikan bahwa para hakim memiliki peran vital sebagai benteng terakhir dalam sistem peradilan dan diharapkan dapat menjadi pelindung keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
Presiden juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya sistem hukum yang kuat, adil, dan independen sebagai prasyarat utama keberhasilan suatu bangsa. Dalam konteks Indonesia yang multikultural dan memiliki jumlah penduduk yang besar, keberadaan sistem hukum yang menjamin keadilan diyakini menjadi kunci dalam menjaga persatuan dan ketertiban nasional. Presiden menilai bahwa kelemahan sistem hukum menjadi salah satu penyebab utama kegagalan suatu negara dalam memenuhi tujuan nasional.
Selain itu, Presiden juga mengumumkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan gaji para hakim secara signifikan, dengan besaran kenaikan tertinggi mencapai 280 persen. Kenaikan ini terutama diberikan kepada golongan hakim paling junior, namun juga berdampak pada seluruh jenjang. Kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparat penegak hukum yang dinilai belum mengalami peningkatan selama hampir dua dekade.
Presiden turut menyampaikan bahwa masih terdapat hakim yang bekerja dengan status kontrak dan belum memiliki fasilitas rumah dinas. Oleh karena itu, pemerintah telah merencanakan langkah besar-besaran untuk membenahi fasilitas perumahan bagi para hakim, guna mendukung pelaksanaan tugas mereka secara profesional dan bermartabat.
Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil, Bambang Hery Mulyono, dalam laporannya menyampaikan bahwa program Diklat Terpadu Calon Hakim disusun untuk melahirkan hakim-hakim yang tidak hanya memahami hukum secara akademik, tetapi juga memiliki integritas tinggi serta kepekaan sosial terhadap keadilan. Ia menegaskan bahwa para hakim yang dikukuhkan adalah putra-putri terbaik bangsa yang akan menjadi ujung tombak dalam menciptakan sistem peradilan yang adil, tegas, dan tidak diskriminatif.
Acara pengukuhan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi peradilan nasional. Dengan penguatan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, serta dukungan nyata dari pemerintah, diharapkan lembaga peradilan Indonesia semakin mampu menjalankan fungsinya secara independen, profesional, dan berpihak pada keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.
(BPMI Setpres)