Language:

Search

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri

  • Share this:
Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri

 

Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Acara pelantikan keanggotaan komisi tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.

Pelantikan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri berdasarkan pada Keputusan Presiden Indonesia No 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun para pejabat yang dilantik sebagai anggota, yaitu:

  1. Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota;
  2. Ahmad Dofiri sebagai anggota;
  3. Mahfud MD sebagai anggota;
  4. Yusril Ihza Mahendra sebagai anggota;
  5. Supratman Andi Agtas sebagai anggota;
  6. Otto Hasibuan sebagai anggota;
  7. Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota;
  8. Tito Karnavian sebagai anggota;
  9. Idham Azis sebagai anggota; dan
  10. Badrodin Haiti sebagai anggota.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi (Polri).

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Usai pelantikan, Presiden Prabowo memberikan arahan langsung kepada para anggota komisi. Presiden menyampaikan apresiasi atas kesediaan para tokoh untuk kembali mengemban tugas negara yang dinilainya tidak ringan.

“Saya mengucapkan terima kasih bahwa saudara-saudara bersedia, masih mengambil, melaksanakan tugas negara sekali lagi dengan beban yang tidak ringan. Seluruh bangsa dan negara akan melihat saudara-saudara,” ujar Presiden.

Presiden menegaskan bahwa komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh, objektif, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terkait institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada. Dalam proses kajian tersebut, unsur Polri yang masih aktif juga turut dilibatkan untuk memberikan pandangan dan masukan.

“Ada beberapa tokoh yang mantan kepala kepolisian, mereka pun bisa memberi masukan. Dan dengan adanya Kapolri yang aktif, saudara-saudara punya akses untuk diskusi,” ujarnya.

Meskipun Polri menyampaikan bahwa masa kerja komisi tidak dibatasi, Presiden meminta agar hasil kajian disampaikan secara berkala dan disertai rekomendasi konkret yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil langkah-langkah reformasi.

“Komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila mana diperlukan,” kata Presiden. Ia juga membuka kemungkinan agar kajian diperluas ke institusi lain yang memerlukan perbaikan.

Menutup arahannya, Presiden menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi keberhasilan bangsa. Ia menilai masyarakat membutuhkan kajian objektif dan tajam terhadap lembaga-lembaga negara agar kepastian hukum dan keadilan dapat ditegakkan.

“Saya selalu tekankan, keberhasilan suatu komponen bangsa terletak pada apakah bangsa itu mampu menyelenggarakan berkuasanya hukum, the rule of law. Dan harus ada kepastian hukum. Kepastian hukum yang melahirkan keadilan,” tandasnya.

(BPMI Setpres)


Dewan Pertahanan Nasional R.I.

Dewan Pertahanan Nasional R.I.

Dikelola oleh Bagian Data Informasi, Setjen DPN