Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelamatkan kekayaan negara, memperkuat penegakan hukum, serta membenahi sistem ekonomi nasional demi kesejahteraan rakyat. Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri acara penyerahan denda administratif, penerimaan negara, dan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Presiden menyaksikan langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10.270.051.886.464 serta penguasaan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum, menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, serta mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam nasional.

Presiden menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata bahwa negara hadir untuk mengamankan kekayaan nasional agar dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan rakyat.
“Saya kira saudara-saudara, acara-acara seperti ini jangan kita anggap hanya seremoni atau show. Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden.
Kepala Negara mengungkapkan bahwa penyerahan kali ini merupakan tahap keempat penyelamatan aset negara dengan total nilai mencapai sekitar Rp40 triliun. Menurut Presiden, hasil penyelamatan kekayaan negara tersebut akan digunakan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik, termasuk renovasi sekolah dan puskesmas di seluruh Indonesia.

Presiden menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mempercepat renovasi fasilitas pendidikan nasional. Setelah memperbaiki 17 ribu sekolah pada tahun lalu, pemerintah menargetkan perbaikan 70 ribu sekolah pada tahun ini dan 100 ribu sekolah pada tahun depan.
“Dan tahun depannya lagi kita juga selesaikan, nanti semua madrasah dan sebagainya akan kita perbaiki, semuanya kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan uang-uang tersebut akan hilang, dimakan para koruptor dan para maling-maling dan perampok-perampok tersebut,” tegas Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan pemerintah menghimpun penerimaan negara sebesar Rp10,27 triliun. Selain itu, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare dan sektor pertambangan seluas 12.371,58 hektare.
Pada tahap ketujuh ini, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dilanjutkan kepada BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas mencapai 2.373.171,75 hektare.
Presiden turut mengapresiasi kerja bersama Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK dalam mengamankan aset negara. Presiden menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan demi kesejahteraan rakyat.
“Di manapun itu berada, bumi dan air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu perintah Undang-Undang Dasar 1945 harus dikuasai negara,” ujar Presiden.
Selain menyoroti penyelamatan aset negara, Presiden juga menegaskan pentingnya penguatan sektor yudikatif sebagai fondasi pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan. Presiden menilai kesejahteraan hakim perlu diperhatikan agar independensi lembaga peradilan dapat terjaga.
“Saya percaya dan yakin masalah korupsi, masalah ketidakadilan itu harus diselesaikan di yudikatif. Karena itu hakim-hakim kita harus kita hormati, harus dipilih dengan baik, dan harus dikasih penghasilan yang cukup supaya hakim-hakim kita tidak bisa disogok,” tegas Presiden.

Presiden juga mengingatkan seluruh insan peradilan agar menjaga integritas dan memastikan setiap putusan benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“Hakim-hakim, ingat, putusan-putusanmu akan dinilai oleh rakyat. Putusan-putusanmu akan dipelajari, dan masyarakat kita sudah tidak bodoh. Mereka akan lihat, mereka akan merasakan ketidakadilan,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo turut menginstruksikan penurunan suku bunga program Permodalan Nasional Madani Mekaar hingga di bawah 9 persen. Presiden menilai selama ini pelaku usaha mikro justru dibebani bunga kredit lebih tinggi dibanding pengusaha besar.
“Ini keputusan politik, saya sudah ambil bahwa bunga untuk Permodalan Nasional Madani, untuk kredit keluarga prasejahtera, dari 24 persen, kita turunkan harus di bawah 10 persen, harus di bawah 9 persen,” ujar Presiden.
Presiden juga meminta seluruh kementerian dan lembaga melakukan reformasi regulasi dan penyederhanaan perizinan usaha guna meningkatkan investasi dan memperkuat ekonomi nasional. Kepala Negara bahkan meminta pembentukan satuan tugas deregulasi untuk memangkas aturan yang dinilai tumpang tindih dan menghambat dunia usaha.
“Pengusaha harus dibantu, harus didukung. Yang nakal kita tertibkan, tapi yang baik, yang benar-benar mau bekerja, ya harus dibantu,” tutur Presiden.
Menutup sambutannya, Presiden menegaskan bahwa perjuangan menyelamatkan kekayaan negara dan memperbaiki tata kelola nasional akan terus dilakukan demi masa depan Indonesia dan generasi mendatang.
“Perjuangan masih susah, masih ratusan triliun, masih ribuan triliun yang harus kita selamatkan. Jawabannya bukan apakah bisa, tetapi harus bisa,” tegas Presiden.
Langkah tegas pemerintah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menjaga kekayaan nasional, memperkuat penegakan hukum, memperbaiki sistem ekonomi, serta memastikan seluruh hasil pengelolaan sumber daya alam benar-benar digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

