Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerima audiensi Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera, khususnya Provinsi Sumatera Barat. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penanganan pascabencana berjalan efektif, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak, Kamis (5/2).
Dalam audiensi tersebut, Dr. Ir. Afrial Rosya, M.Si selaku Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB beserta jajarannya menerima perwakilan Kedeputian Geoekonomi DPN yang dipimpin oleh Dr. Ing. M. Abdul Kholiq, M.Sc. selaku Tenaga Ahli Utama yang didampingi para Tenaga Ahli Madya dan Muda (Brigjen TNI Heriyanta I. Sembiring, S.IP., M.Si., Tri Budi Haryoko, A.Md., S.H., M.H., Kolonel Laut (T) Robert Litanto, S.T., M.Tr.Han dan Letkol Cba Pri Ahmadiyanto, S.Sos.) di kantor BNPB Jl. Pramuka 38 Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Dr. Ir. Afrial Rosya, M.Si memaparkan bahwa penanganan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatera, khususnya Provinsi Sumatera Barat, telah memasuki fase transisi darurat menuju pemulihan. Sebanyak 13 kabupaten dan kota tercatat terdampak bencana dan saat ini masih membutuhkan dukungan pemerintah, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar, logistik, serta penyediaan hunian sementara bagi masyarakat terdampak.
BNPB menegaskan pentingnya penerapan satu data bencana yang tervalidasi melalui Satuan Tugas (Satgas). Pendekatan ini diperlukan agar seluruh kementerian dan lembaga menggunakan referensi data yang sama, sehingga intervensi yang dilakukan tepat sasaran, tidak tumpang tindih, serta mempercepat proses pengambilan keputusan di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam hal penanganan hunian, BNPB menerapkan dua skema utama, yaitu pembangunan hunian sementara (huntara) dan pemberian Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga yang memilih tinggal sementara di rumah keluarga atau menyewa. Sementara itu, untuk hunian tetap (huntap), pemerintah menerapkan skema relokasi mandiri dan relokasi terpadu, dengan ketentuan lahan disiapkan oleh pemerintah daerah dan pembangunan rumah dilakukan oleh pemerintah pusat. Dari hasil pendampingan BNPB, kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumatera Barat berupa Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) telah diserahkan kepada Bappenas sebagai bahan penyusunan rencana induk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah Sumatera.

Meski demikian, BNPB dan DPN menyoroti pentingnya keseimbangan antara pembangunan fisik dan pemulihan sosial ekonomi masyarakat. Selain membangun kembali rumah dan infrastruktur, pemulihan mata pencaharian, pendidikan, kesehatan, serta aktivitas ekonomi lokal dinilai harus menjadi perhatian utama agar masyarakat dapat kembali mandiri dan berdaya pascabencana. DPN siap mengawal kebijakan pemulihan pascabencana agar tetap sejalan dengan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. DPN berperan memberikan rekomendasi strategis berbasis data yang ringkas dan akurat kepada Presiden dan Menteri Pertahanan selaku Ketua Harian DPN, termasuk dalam mengurai berbagai hambatan lintas sektor yang berpotensi memperlambat proses pemulihan.
Pertemuan BNPB dan DPN tersebut menegaskan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tidak sekadar membangun kembali wilayah yang rusak, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata ruang, mengurangi risiko bencana di masa depan, serta memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Sinergi lintas lembaga diharapkan mampu memastikan pemulihan pascabencana di Sumatera berlangsung cepat, tepat, dan berkelanjutan.

