Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) melalui Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) menggelar Seminar Tematik bertajuk “Urgensi PPHN sebagai Pedoman dan Arah Pembangunan Nasional” yang berlangsung di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V, Komplek Senayan Jakarta, pada Selasa (19/08). Kegiatan tersebut menjadi upaya MPR RI dalam mendorong kesadaran publik mengenai pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai dokumen strategis yang memuat arah pembangunan jangka panjang.
Wakil Ketua MPR RI, Dr. Edhie Baskoro Yudhoyono, B.Com, M.Sc (Ibas), yang hadir sebagai Keynote Speech menyampaikan visi pentingnya arah pembangunan bangsa yang jelas dan berkelanjutan. “Tanpa arah, bangsa bisa maju tapi tidak menuju apa-apa. Momentum ini sangat penting dalam upaya membangun pemahaman bersama mengenai arah pembangunan bangsa ke depan, melalui penguatan dasar konstitusional yang terlembaga dan berkelanjutan,” tegas Ibas.
Selanjutnya Ibas membeberkan perjalanan panjang lembaga MPR RI. “Sejak perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002, terjadi pergeseran signifikan dalam struktur ketatanegaraan, termasuk perubahan kewenangan MPR. Sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan memilih presiden dan wakil presiden serta menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun pasca-amandemen, kewenangan itu dihapuskan,”
Ibas juga menyoroti adanya kekosongan arah pembangunan jangka panjang pasca-amandemen UUD 1945. “Sebagai gantinya, presiden tidak lagi menerima mandat dari MPR, tetapi dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Dalam kondisi inilah muncul kekosongan arah pembangunan jangka panjang yang terkordinasi, karena visi dan misi pembangunan berganti-ganti setiap periode pemilu,” jelasnya. “Akibatnya, pembangunan kita terkesan fragmentasi dan tidak konsisten secara nasional arah pembangunan nasional ditentukan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang bersifat eksekutif-sentris”.
Lebih jauh Ibas menyampaikan bahwa MPR telah melakukan kajian komprehensif mengenai PPHN. Ia menjelaskan, “PPHN adalah prinsip-prinsip direktif kebangsaan yang menjadi jembatan antara nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan norma hukum positif dan kebijakan publik. Ia bukan sekedar dokumen perencanaan, tapi platform ideologis konstitusional, dan strategis untuk menjamin keberlanjutan pembangunan berdasarkan tujuan berbangsa,” ujarnya menambahkan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif bersama narasumber yang kompeten dibidangnya yaitu Ir. H. Tifatul Sembiring, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI dan Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah, Surakarta.