Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan Forum Tematik Bakohumas bertema “Sinergi Komunikasi Kementerian Lembaga dalam Membangun Kepercayaan Publik Melalui Diseminasi KUHAP” di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI pada Rabu (13/05).
Dewan Pertahanan Nasional (DPN) turut hadir dalam kegiatan yang diikuti lebih dari 100 peserta dari berbagai Kementerian/Lembaga. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman publik terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Melalui forum ini, Humas pemerintah didorong untuk menyampaikan informasi KUHAP secara transparan, akurat, dan mudah dipahami masyarakat.

Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI, Suprihartini, menegaskan bahwa KUHAP baru merupakan langkah reformasi hukum yang lebih humanis, modern, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Karena itu, humas pemerintah didorong untuk menyampaikan informasi secara transparan, akurat, dan mudah dipahami masyarakat agar hak publik atas informasi dapat terpenuhi.
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa KUHAP menjadi dasar hukum penting agar proses pidana tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Ia juga menekankan pentingnya prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna) dalam kebijakan publik melalui prinsip hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan.

Dalam forum tersebut, para narasumber menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHAP tidak hanya bergantung pada substansi hukum dan kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga pada kualitas komunikasi publik. Sementara itu bertindak sebagai narasumber, Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa KUHAP baru, disusun untuk menjawab kebutuhan hukum yang telah berkembang setelah lebih dari empat dekade berlakunya KUHAP lama. Perubahan substansi KUHAP meliputi penguatan hak tersangka, korban, dan saksi; perlindungan kelompok rentan; penguatan peran advokat; serta pengaturan restorative justice, plea bargain (pengaturan pengakuan bersalah), dan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pranata Humas Indonesia (IPRAHUMAS), Fachrudin Ali Ahmad, menilai Humas pemerintah memiliki peran strategis sebagai garda depan edukasi publik dan penjaga kredibilitas institusi negara di tengah derasnya arus informasi dan misinformasi digital. Ia mengajak seluruh insan Humas untuk menghadirkan narasi yang seragam, ringan, dan relevan melalui berbagai platform media sosial agar masyarakat lebih mudah memahami substansi KUHAP.

Forum Tematik Bakohumas DPR RI menegaskan pentingnya sinergi komunikasi antar Kementerian dan Lembaga dalam mendukung implementasi KUHAP 2025. Melalui penyampaian informasi yang terbuka, mudah dipahami, dan kredibel, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional.

